Senin, 15 Des 2025
NasionalPolitik

Peristiwa Dekrit Presiden 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, yang berisi pembubaran Konstituante, kembalinya UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini dikeluarkan sebagai solusi atas kebuntuan politik dan kegagalan Badan Konstituante dalam merumuskan UUD baru.

Berikut adalah isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

Pembubaran Konstituante: Dekrit ini membubarkan Badan Konstituante yang bertugas menyusun UUD baru.

Berlakunya kembali UUD 1945: Dekrit ini menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku kembali sebagai dasar negara, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Pembentukan MPRS dan DPAS: Dekrit ini juga membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dampak dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:

Berakhirnya Demokrasi Liberal:

Dekrit ini mengakhiri masa Demokrasi Liberal (Demokrasi Parlementer) dan menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin.

Peningkatan Kekuasaan Presiden:

Kekuasaan Presiden Soekarno semakin besar setelah dikeluarkannya dekrit ini.

Peran ABRI dalam Pemerintahan:

ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) mulai masuk dan berperan dalam pemerintahan melalui Dwifungsi ABRI.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi peristiwa penting dalam sejarah Indonesia karena menjadi titik balik dalam sistem pemerintahan dan politik negara.

(HMH).



Baca Juga